Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil kembali eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati dan mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kemungkinan itu, setelah penyidik menganalisis keterangan dari tersangka kasus ini, yakni eks Direktur Gas Pertamina (2012–2014), Hari Karyuliarto (HK) yang meminta kedua mantan atasannya itu, ikut bertanggung jawab atas perkara yang menjerat dirinya.
"Ya, kita tunggu perkembangannya," kata Budi kepada Inilah.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Menurut Budi, pendalaman keterlibatan Ahok dan Nicke dapat ditelusuri dari keterangan pemeriksaan sebelumnya. Di mana, Ahok sempat diperiksa penyidik KPK pada Kamis (9/1/2025) dan Selasa (7/11/2023). Sedangkan Nicke diperiksa pada Jumat (10/1/2024).
"Jadi saat ini masih fokus mendalami dan menganalisis dari hasil pemeriksaan para saksi yang sudah dipanggil dan diminta keterangan," ujar Budi.
Sebelumnya, Hari Karyuliarto mendesak Nicke dan Ahok bertanggungjawab terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Pernyataan itu disampaikan Hari saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan. "Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," kata Hari, Kamis (25/9/2025).
Ia juga mengapresiasi KPK karena telah memberinya izin pembantaran ke rumah sakit (RS). "KPK baik, saya diberikan berobat," ucapnya.
Hari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi LNG Pertamina periode 2013–2020. Saat resmi ditahan pada Kamis (31/7/2025), ia mengingatkan pemerintah agar tidak lagi membeli LNG dari Amerika Serikat.
"Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika lagi. Pemerintah kan mau beli dari Amerika lagi untuk negosiasi tarif," kata Hari.
Hari yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan KPK. Ia ditahan bersama mantan Senior Vice President Gas & Power (2013–2014) sekaligus mantan Direktur Gas Pertamina (2015–2018), Yenni Andayani (YA).
"Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Kasus LNG ini, sebelumnya telah menyeret mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Karen dari 9 tahun, menjadi 13 tahun penjara. Ditambah denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. Karen didakwa merugikan negara US$113,84 juta, atau setara Rp1,77 triliun, serta memperkaya diri sendiri maupun korporasi.
Dalam perkara Hari dan Yenni, pengadaan LNG dilakukan melalui pembelian impor dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy Inc. asal Amerika Serikat. Kontrak diteken pada 2013 dan 2014, lalu digabung pada 2015 dengan masa berlaku 20 tahun (2019–2039), senilai USD 12 miliar atau sekitar Rp198 triliun.
Namun, KPK menduga pembelian tersebut tanpa pedoman pengadaan, kajian teknis dan ekonomi, serta tanpa kontrak “back to back” atau perjanjian penjualan LNG di dalam negeri. Hingga kini, LNG hasil pembelian itu tidak pernah masuk ke Indonesia dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan gas domestik.
Selain itu, diduga tidak ada izin dari Kementerian ESDM, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maupun Dewan Komisaris Pertamina. KPK juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen persetujuan Direksi serta kelalaian pelaporan perjalanan dinas ke Amerika Serikat terkait penandatanganan kontrak LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 2.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahok sendiri sempat dipanggil KPK pada Kamis (9/1/2025) sebagai saksi dalam kasus LNG. "Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok saat memasuki Gedung KPK.
Ia menuturkan, saat masih menjabat Komut Pertamina, dia menemukan sejumlah kasus yang kemudian dilaporkan ke Kementerian BUMN. "Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita juga bersurat ke Kementerian BUMN waktu itu," ucapnya.
Ahok juga pernah diperiksa pada Selasa (7/11/2023) dalam perkara Karen Agustiawan. Usai pemeriksaan, ia menyebut KPK menangani banyak kasus terkait Pertamina. "Tanyakan penyidik, tapi KPK megang kasus banyak kalau Pertamina," kata Ahok.
Namun, ia enggan merinci lebih jauh. Menurutnya, Pertamina telah melakukan mitigasi risiko untuk mencegah praktik korupsi, dan jika ada indikasi pelanggaran, hal itu langsung dilaporkan ke Menteri BUMN Erick Thohir maupun aparat penegak hukum.
Sementara itu, Nicke Widyawati juga sempat diperiksa KPK pada Jumat (10/1/2024) sebagai saksi dalam kasus LNG Pertamina yang terjadi sebelum masa jabatannya. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB tanpa banyak berkomentar. "Makasih ya, makasih," ujar Nicke singkat kepada wartawan.
Sumber: inilah
Foto: Kolase Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Nicke Widyawati/Net
Artikel Terkait
Ternyata Cuma 34 Dapur SPPG Miliki Sertifikat Higienis, Pengamat: Ini Jelas Kelalaian!
Muktamar X PPP, Agus Suparmanto Klaim Kalahkan Mardiono
Pakar Hukum Nilai Ada Mens Rea Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji
Ngeri! PBB Ungkap Serangan Israel ke Gaza Makin Gila, Satu Bom Jatuh Setiap 8-9 Menit