POLHUKAM.ID - Sebagai mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) berhak atas uang pensiun dari negara yang diterima setiap bulannya untuk menunjang hidup di masa tua.
Jokowi sendiri menegaskan, dirinya sudah menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Sebagaimana eks pejabat negara lainnya, uang pensiun disalurkan lewat PT Taspen (Persero) ke rekening pribadi setiap bulannya.
Tak hanya uang pensiun pokok, Jokowi juga berhak atas tunjangan THR dan simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT).
Khusus untuk THT, besarannya disesuaikan jumlah iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.
Lalu berapa berapa jumlah uang pensiun presiden sebagaimana yang diterima Jokowi dan mantan presiden lainnya seperti Megawati Soekarnoputri dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Uang Pensiun Jokowi
Besaran gaji maupun uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Regulasi ini sudah berlaku lebih dari empat dekade dan hingga kini belum pernah mengalami perubahan.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Bab III Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak atas uang pensiun.
Besarannya diatur dalam ayat (2), yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat.
UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur besaran gaji pokok.
Artikel Terkait
Broker Forex Terbaik 2024: Hindari 4 Jebakan Ini Sebelum Buka Akun Trading!
Marshel Widianto Nyaris Tewas! Ini Kondisi Terkininya Usai Operasi 5 Jam yang Menyelamatkan Nyawa
Tragis! Korban Gugur TNI di Lebanon Bertambah Jadi 3 Orang, Ini Update Terbaru
Stadion Indomilk Arena Hancur! Begini Kondisi Puting Beliung Porak-Porandakan Markas Persita