Presiden ditetapkan menerima gaji sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun wakil presiden menerima empat kali lipat.
Untuk diketahui, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan, setara dengan gaji seorang pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR atau Ketua MPR.
Dengan demikian, uang pensiun Jokowi ditetapkan sebesar Rp 30.240.000, dihitung dari 6 dikalikan dengan Rp 5.040.000.
Fasilitas pensiun dari negara
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara Jokowi lebih memilih rumah pemberian negara dibangun di Colomadu, Karanganyar.
Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
Hak mantan Presiden RI:
- Gaji pensiunan presiden per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Broker Forex Terbaik 2024: Hindari 4 Jebakan Ini Sebelum Buka Akun Trading!
Marshel Widianto Nyaris Tewas! Ini Kondisi Terkininya Usai Operasi 5 Jam yang Menyelamatkan Nyawa
Tragis! Korban Gugur TNI di Lebanon Bertambah Jadi 3 Orang, Ini Update Terbaru
Stadion Indomilk Arena Hancur! Begini Kondisi Puting Beliung Porak-Porandakan Markas Persita