POLHUKAM.ID - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes bertekad melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jalan ini ditempuh demi menjamin mutu sekaligus keamanan makanan yang disediakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pengawasan akan dilakukan melalui penyusunan standar pelaporan hingga mekanisme pengawasan berlapis.
Kemenkes bersama Badan Gizi Nasional (BGN) juga akan menguatkan basis data harian dan mingguan untuk memantau risiko keracunan.
“Kami ingin membangun standar pelaporan kasus serta angka kejadian yang jelas,” kata Menkes dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.
“Bersama BGN, Kemenkes akan memperkuat data rutin terkait potensi keracunan dan menyajikannya secara terbuka, mirip dengan pola pelaporan pandemi Covid-19,” ujar kata Menkes.
Ia menambahkan ada tiga jenis sertifikasi yang akan diwajibkan dalam program MBG.
Pertama, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kemudian sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk pengelolaan risiko pangan, hingga sertifikasi halal.
Menurut Menkes, BPOM serta BGN akan berkolaborasi dalam sistem sertifikasi terpadu.
Hal itu supaya tiap menu bergizi yang disalurkan benar-benar aman serta memenuhi standar kesehatan.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya
Hercules Tantang Menteri PKP: Buktikan Lahan Tanah Abang Milik Negara, 30 Menit Saja Siap Saya Kosongkan!
War Tiket Haji Ala Konser: Akhir Antrean 30 Tahun atau Masalah Baru?