Hercules Tantang Menteri PKP: Buktikan Lahan Tanah Abang Milik Negara, 30 Menit Saja Siap Saya Kosongkan!

- Jumat, 10 April 2026 | 21:50 WIB
Hercules Tantang Menteri PKP: Buktikan Lahan Tanah Abang Milik Negara, 30 Menit Saja Siap Saya Kosongkan!

Hercules Siap Kosongkan Lahan Tanah Abang Jika Terbukti Sah Milik Negara

POLHUKAM.ID - Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, secara tegas membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai aset negara. Hercules menyatakan kesiapannya untuk mengosongkan lahan tersebut dalam waktu singkat jika kepemilikan negara dapat dibuktikan secara sah di depan hukum.

"Kalau benar punya negara, hari ini ini cuma 30 menit... Paling lama jam 12 sudah kosongkan ini, nggak usah pakai tangan-tangan aparat. Tapi kalau tidak, jangan," tegas Hercules dalam jumpa pers pada Jumat (10/4/2026).

Dasar Kepemilikan dan Permintaan Penyelesaian Hukum

Hercules menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar kepemilikan yang jelas atas lahan tersebut. Ia mendesak agar sengketa ini diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan, bukan melalui opini publik yang menyesatkan.

"Saya yakin bahwa ini tanah ini bukan punya negara. Dan surat legalitasnya semua jelas. Kalau memang punya negara... buktinya bawa ke sini kita buka transparan. Kami kosongkan hari ini juga," tambahnya.

Dukungan Program Pemerintah dengan Catatan Keadilan

Meski mendukung penuh program pemerintah, termasuk pembangunan rumah rakyat, Hercules mengingatkan agar implementasinya tidak mengabaikan keadilan dan kepastian hukum. Ia menyesalkan jika nama program Presiden digunakan untuk tindakan yang merugikan rakyat.

"Kita dukung programnya, tapi tolong... jangan sedikit-sedikit perintah Pak Presiden... tapi di bawah itu bikin seenaknya menindas, merugikan rakyat. Jangan," serunya.

Bantahan Kuasa Hukum: Tanah Milik Pribadi Sejak 1923

Kuasa hukum pihak Hercules, Wilson Colling dari Tim Hukum DPP GRIB Jaya, membantah klaim Menteri PKP dan PT KAI. Mereka telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wilson menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi tersebut memiliki dasar kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Kliennya, Sulaeman Effendi, adalah ahli waris sah yang masih memegang dokumen asli tersebut.

Halaman:

Komentar