Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K atas dugaan korupsi Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis) Pesawaran.
"Tersangka S merupakan DPO dugaan korupsi dana Gadis dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk BUMDes Maju Jaya, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dikutip dari RMOLLampung, Minggu 5 Oktober 2025.
Ricky menjelaskan, tersangka S terlibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019 dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Tersangka S diduga melanggar pasal (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ricky.
Ricky menambahkan dengan ditangkapnya tersangka S merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Tidak ada tempat aman bagi buronan," pungkas Ricky.
Sumber: rmol
Foto: Kejati Lampung mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
Travel Pekanbaru-Padang Terjun ke Jurang Lembah Anai, Begini Kronologi dan Nasib 7 Penumpangnya
Dokter Tifa Akan Terbang ke Jepang: Benarkah Gelar Akademik Rismon Sianipar Palsu?
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD