Kejagung Kesulitan Eksekusi Silfester Matutina, Terpidana Pencemaran Nama Baik JK
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mengalami kendala dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Hambatan utama yang dihadapi adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester Matutina.
Jaksa Eksekutor Masih Berusaha Mencari
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih aktif melakukan pencarian di lapangan. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Meski belum ditemukan, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Silfester Matutina. Alasannya, tim eksekutor memiliki strategi khusus dalam proses pencarian ini. "Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ucapnya. Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.
Artikel Terkait
Gilang Berduka, Paksa Hadir ke Pemakaman Cindy Usai Bulan Madu Berujung Maut
Polisi Ungkap Kronologi Pengusaha Sawit Riau Diperas Rp 1,6 Miliar Usai Video Call Mesum
Haru! Azan Pertama Berkumandang di Gaza Usai Gencatan Senjata Hamas-Israel
Video Terakhir Cindy Istri Gilang Kurniawan: Anjay Nikah Sebelum Tewas Tragis Saat Honeymoon