Kejagung Kesulitan Eksekusi Silfester Matutina, Terpidana Pencemaran Nama Baik JK
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mengalami kendala dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Hambatan utama yang dihadapi adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester Matutina.
Jaksa Eksekutor Masih Berusaha Mencari
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih aktif melakukan pencarian di lapangan. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Meski belum ditemukan, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Silfester Matutina. Alasannya, tim eksekutor memiliki strategi khusus dalam proses pencarian ini. "Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ucapnya. Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya