Kejagung Kesulitan Eksekusi Silfester Matutina, Terpidana Pencemaran Nama Baik JK
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mengalami kendala dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Hambatan utama yang dihadapi adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester Matutina.
Jaksa Eksekutor Masih Berusaha Mencari
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih aktif melakukan pencarian di lapangan. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Meski belum ditemukan, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Silfester Matutina. Alasannya, tim eksekutor memiliki strategi khusus dalam proses pencarian ini. "Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ucapnya. Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya