Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Keluyuran ke Coffee Shop di Kendari
Kasus narapidana yang keluyuran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali mencoreng sistem hukum Indonesia. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi menyentuh kredibilitas tata kelola pemasyarakatan dan integritas aparat.
Terbaru, terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel, Supriadi, terlihat bebas beraktivitas di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa pengawalan ketat. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 14 Juni 2026, dan memicu pertanyaan serius tentang pengawasan narapidana.
Profil dan Identitas Supriadi
Supriadi adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lahir di Pematang Siantar, 6 September 1974. Saat berusia 51 tahun, ia berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia merupakan lulusan Sarjana Sains Terapan dan Magister Hukum.
Jabatan terakhirnya sebelum terjerat hukum adalah sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) atau Syahbandar Kolaka. Dari posisi inilah ia melakukan tindak pidana korupsi.
Modus Korupsi Senilai Rp233 Miliar
Supriadi telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 5 tahun penjara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) palsu untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!