Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Nongkrong di Coffee Shop, Ini Sanksi Mengejutkan yang Diterimanya

- Rabu, 15 April 2026 | 23:50 WIB
Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Nongkrong di Coffee Shop, Ini Sanksi Mengejutkan yang Diterimanya

Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Keluyuran ke Coffee Shop di Kendari

Kasus narapidana yang keluyuran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali mencoreng sistem hukum Indonesia. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi menyentuh kredibilitas tata kelola pemasyarakatan dan integritas aparat.

Terbaru, terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel, Supriadi, terlihat bebas beraktivitas di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa pengawalan ketat. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 14 Juni 2026, dan memicu pertanyaan serius tentang pengawasan narapidana.

Profil dan Identitas Supriadi

Supriadi adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lahir di Pematang Siantar, 6 September 1974. Saat berusia 51 tahun, ia berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia merupakan lulusan Sarjana Sains Terapan dan Magister Hukum.

Jabatan terakhirnya sebelum terjerat hukum adalah sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) atau Syahbandar Kolaka. Dari posisi inilah ia melakukan tindak pidana korupsi.

Modus Korupsi Senilai Rp233 Miliar

Supriadi telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 5 tahun penjara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) palsu untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Halaman:

Komentar