Jasad Dibuang ke Sungai Citarum
Untuk menghilangkan jejak, Heryanto membungkus jenazah Dina menggunakan kardus, memasukkannya ke dalam mobil sewaan, dan membuangnya ke aliran Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Purwakarta. Barang-barang milik korban kemudian dia jual dan mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 4 juta dari hasil penjualan tersebut.
Kasus Akan Dilimpahkan ke Polres Purwakarta
Karena lokasi kejadian pembuangan jasad berada di wilayah hukum Purwakarta, pihak kepolisian dari Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Profil Korban di Media Sosial
Dina Oktaviani diketahui aktif di media sosial TikTok melalui akun @aaaanyunn, di mana ia sering membagikan aktivitas kesehariannya sebagai karyawan retail. Tak ada yang menyangka bahwa kehidupan gadis muda itu akan berakhir secara tragis di tangan orang yang justru dikenalnya di tempat kerja.
Pasal yang Dijerat
Atas perbuatannya yang keji, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.
Sumber Artikel Asli: telisik.id
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!