Jasad Dibuang ke Sungai Citarum
Untuk menghilangkan jejak, Heryanto membungkus jenazah Dina menggunakan kardus, memasukkannya ke dalam mobil sewaan, dan membuangnya ke aliran Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Purwakarta. Barang-barang milik korban kemudian dia jual dan mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 4 juta dari hasil penjualan tersebut.
Kasus Akan Dilimpahkan ke Polres Purwakarta
Karena lokasi kejadian pembuangan jasad berada di wilayah hukum Purwakarta, pihak kepolisian dari Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Profil Korban di Media Sosial
Dina Oktaviani diketahui aktif di media sosial TikTok melalui akun @aaaanyunn, di mana ia sering membagikan aktivitas kesehariannya sebagai karyawan retail. Tak ada yang menyangka bahwa kehidupan gadis muda itu akan berakhir secara tragis di tangan orang yang justru dikenalnya di tempat kerja.
Pasal yang Dijerat
Atas perbuatannya yang keji, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.
Sumber Artikel Asli: telisik.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur