Sebelumnya, BPJPH mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024 yang mewajibkan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya memiliki sertifikat halal. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban ini berlaku sejak 17 Oktober 2019 dan akan sepenuhnya diterapkan pada 17 Oktober 2026.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar. BPJPH menegaskan bahwa label halal kini bukan hanya urusan agama, melainkan standar global yang menjamin kualitas dan keamanan produk.
Sumber: https://www.polhukam.id/2024/10/14/mufti-anam-kebijakan-sertifikasi-halal-2026-ngawur-dan-sembrono/
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!