Sebelumnya, BPJPH mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024 yang mewajibkan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya memiliki sertifikat halal. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban ini berlaku sejak 17 Oktober 2019 dan akan sepenuhnya diterapkan pada 17 Oktober 2026.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar. BPJPH menegaskan bahwa label halal kini bukan hanya urusan agama, melainkan standar global yang menjamin kualitas dan keamanan produk.
Sumber: https://www.polhukam.id/2024/10/14/mufti-anam-kebijakan-sertifikasi-halal-2026-ngawur-dan-sembrono/
Artikel Terkait
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya
Minyak Venezuela vs Demokrasi AS: Mengungkap Motif Tersembunyi di Balik Intervensi yang Mengguncang Amerika Latin