Sebelumnya, BPJPH mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024 yang mewajibkan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya memiliki sertifikat halal. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban ini berlaku sejak 17 Oktober 2019 dan akan sepenuhnya diterapkan pada 17 Oktober 2026.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar. BPJPH menegaskan bahwa label halal kini bukan hanya urusan agama, melainkan standar global yang menjamin kualitas dan keamanan produk.
Sumber: https://www.polhukam.id/2024/10/14/mufti-anam-kebijakan-sertifikasi-halal-2026-ngawur-dan-sembrono/
Artikel Terkait
Kritik Mahasiswa vs Program Prabowo: Analisis Strategis KDKMP, Danantara, dan MBG
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau