Sebelumnya, BPJPH mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024 yang mewajibkan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya memiliki sertifikat halal. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban ini berlaku sejak 17 Oktober 2019 dan akan sepenuhnya diterapkan pada 17 Oktober 2026.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar. BPJPH menegaskan bahwa label halal kini bukan hanya urusan agama, melainkan standar global yang menjamin kualitas dan keamanan produk.
Sumber: https://www.polhukam.id/2024/10/14/mufti-anam-kebijakan-sertifikasi-halal-2026-ngawur-dan-sembrono/
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur