Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengecam pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), A. Haikal Hasan, yang menyebut produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal mulai 2026. Kebijakan ini dinilai ngawur dan sembrono.
Menurut Mufti, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan hanya dengan pendekatan ancaman.
Kebijakan wajib halal 2026 ini berpotensi mematikan jutaan pelaku UMKM yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi global. Mufti mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, yang prosesnya dinilai masih rumit, mahal, dan rentan pungutan liar.
“Apakah kita tega menyebut pedagang gorengan, bakso keliling, atau warung nasi padang sebagai ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal? Kebijakan ini justru menakuti rakyat kecil yang paling loyal pada produk dalam negeri,” tegas politikus dari Jawa Timur II tersebut.
Artikel Terkait
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya
Minyak Venezuela vs Demokrasi AS: Mengungkap Motif Tersembunyi di Balik Intervensi yang Mengguncang Amerika Latin