Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengecam pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), A. Haikal Hasan, yang menyebut produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal mulai 2026. Kebijakan ini dinilai ngawur dan sembrono.
Menurut Mufti, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan hanya dengan pendekatan ancaman.
Kebijakan wajib halal 2026 ini berpotensi mematikan jutaan pelaku UMKM yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi global. Mufti mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, yang prosesnya dinilai masih rumit, mahal, dan rentan pungutan liar.
“Apakah kita tega menyebut pedagang gorengan, bakso keliling, atau warung nasi padang sebagai ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal? Kebijakan ini justru menakuti rakyat kecil yang paling loyal pada produk dalam negeri,” tegas politikus dari Jawa Timur II tersebut.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!