Berdasarkan dakwaan, awal mula kasus ini adalah ketika Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) menerima permintaan dari Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati. Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Modus yang diduga adalah dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik" dalam persyaratan. Penambahan kalimat ini bertujuan agar kapal tersebut hanya bisa disewa oleh PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Total Keuntungan Tidak Wajar yang Diduga Diperoleh
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Kerry Adrianto, Gading Ramadhan Joedo, dan Riza Chalid (melalui PT Orbit Terminal Merak - OTM) telah diuntungkan sebesar Rp 2,9 triliun dari kegiatan sewa terminal bahan bakar di Merak. Jika digabung dengan keuntungan dari penyewaan tiga kapal, total keuntungan yang diduga diperoleh oleh kelompok Kerry Adrianto ini mencapai sekitar Rp 3 triliun.
Kerugian Negara yang Diderita
Selain menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar, seluruh terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, yaitu sebesar Rp 285 triliun. Kerugian negara sebesar ini merupakan akibat dari praktik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683073/kerry-adrianto-cs-didakwa-rugikan-negara-rp285-triliun-
Artikel Terkait
ANRI Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi, Pengamat: Bisa Kena Sanksi Pidana!
Polisi Militer Viral Potong Jalan, Tabrak Lari Pengendara Lain!
Jokowi Dianggap Abai Nasihat Jonan Soal Utang Kereta Cepat Whoosh, Ini Dampaknya!
Viral! Profil Dhenida Chairunnisa, Ketua Komisi III DPRD Gorut Diduga Ejek Orator Demo