Muhammad Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat orang lainnya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun.
Jadwal Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025. Sidang ini menandai dimulainya proses hukum terhadap para tersangka.
Daftar Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak
Selain Kerry Adrianto, terdapat empat orang lagi yang turut didakwa dalam sidang ini. Mereka adalah:
- Agus Purwono: mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi: mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Dimas Werhaspati: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Artikel Terkait
ANRI Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi, Pengamat: Bisa Kena Sanksi Pidana!
Polisi Militer Viral Potong Jalan, Tabrak Lari Pengendara Lain!
Jokowi Dianggap Abai Nasihat Jonan Soal Utang Kereta Cepat Whoosh, Ini Dampaknya!
Viral! Profil Dhenida Chairunnisa, Ketua Komisi III DPRD Gorut Diduga Ejek Orator Demo