Proyek PIK 2 Aguan Dicoret dari Daftar Proyek Strategis Nasional oleh Prabowo
Pengembangan PIK 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan secara resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2025. Keputusan ini menandai perubahan kebijakan penting, mengingat proyek ini sebelumnya ditetapkan sebagai PSN di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kini dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dasar Hukum Perubahan Status PIK 2
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, pengembangan PIK 2 tercantum sebagai proyek strategis nasional sektor pariwisata pada urutan ke-217. Namun, status ini berubah dengan terbitnya aturan baru, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021. Dalam beleid terbaru ini, nama PIK 2 sudah tidak lagi masuk dalam daftar 228 proyek PSN.
Alasan Penghapusan dan Cakupan PSN Baru
Perubahan daftar PSN ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025. Pemerintah menyatakan bahwa revisi daftar proyek strategis nasional diperlukan untuk melakukan sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Fokusnya adalah pada proyek di bidang energi, pangan, dan air untuk mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Dampak Langsung pada Saham Perusahaan Aguan
Pengumuman penghapusan PIK 2 dari daftar PSN ini langsung berdampak pada perdagangan saham perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Aguan. PT Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengalami penurunan harga saham signifikan sebesar 7,97% atau turun Rp 117 per lembar, menjadi level Rp 13.575. Tidak hanya PANI, emiten lain milik Aguan, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), juga terkoreksi tajam sebesar 8,83% atau turun Rp 625 per lembar, menjadi Rp 6.450 per lembar.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?