Kapasitas dan kepatuhan lembaga negara terhadap undang-undang dipertanyakan setelah terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak menyimpan salinan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fakta ini menjadi sorotan utama dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Majelis KIP mempertanyakan dasar keyakinan Bonatua bahwa ANRI seharusnya menguasai dokumen tersebut.
Bonatua, yang mengaku sebagai doktor kebijakan publik, menjelaskan bahwa ANRI memiliki kewajiban hukum untuk menyimpan arsip tersebut, terutama karena dokumen yang diminta berasal dari tahun 2014 yang sudah seharusnya diarsipkan.
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?