Kapasitas dan kepatuhan lembaga negara terhadap undang-undang dipertanyakan setelah terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak menyimpan salinan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fakta ini menjadi sorotan utama dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Majelis KIP mempertanyakan dasar keyakinan Bonatua bahwa ANRI seharusnya menguasai dokumen tersebut.
Bonatua, yang mengaku sebagai doktor kebijakan publik, menjelaskan bahwa ANRI memiliki kewajiban hukum untuk menyimpan arsip tersebut, terutama karena dokumen yang diminta berasal dari tahun 2014 yang sudah seharusnya diarsipkan.
Artikel Terkait
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?
Jokowi Buka Suara Soal Restorative Justice: Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Cuma Dibalas Senyum?