Kapasitas dan kepatuhan lembaga negara terhadap undang-undang dipertanyakan setelah terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak menyimpan salinan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fakta ini menjadi sorotan utama dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Majelis KIP mempertanyakan dasar keyakinan Bonatua bahwa ANRI seharusnya menguasai dokumen tersebut.
Bonatua, yang mengaku sebagai doktor kebijakan publik, menjelaskan bahwa ANRI memiliki kewajiban hukum untuk menyimpan arsip tersebut, terutama karena dokumen yang diminta berasal dari tahun 2014 yang sudah seharusnya diarsipkan.
Artikel Terkait
Tagih Jokowi! Bom Waktu Utang Whoosh Rp 118 T, Negara Rugi Triliunan
Prabowo Cabut PIK 2 dari Proyek Strategis, Pengamat: Langkah Tepat Hentikan Dominasi 9 Naga
Suami Syok! Fakta Mengerikan di Balik Tewasnya Ibu Hamil Puspita Sari Usai Check-in Hotel dengan Pria Lain
Kejagung Dipertanyakan Soal Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid: Ada Apa di Balik Inkonsistensi Ini?