Kejagung Gagalkan Korupsi Chromebook, Uang Rp 10 Miliar Kembali ke Negara!

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:25 WIB
Kejagung Gagalkan Korupsi Chromebook, Uang Rp 10 Miliar Kembali ke Negara!

Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 telah mencapai hampir Rp10 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025). "Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujarnya.

Anang menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian yang dilakukan oleh beberapa pihak yang kooperatif. Rincian pihak yang telah mengembalikan uang meliputi:

  • Salah satu tersangka
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbudristek
  • Salah satu vendor laptop

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Kejagung Terus Telusuri Aset

Meski telah ada pengembalian hampir Rp10 miliar, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop ini diperkirakan jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp1,98 triliun.

Halaman:

Komentar