Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 telah mencapai hampir Rp10 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025). "Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian yang dilakukan oleh beberapa pihak yang kooperatif. Rincian pihak yang telah mengembalikan uang meliputi:
- Salah satu tersangka
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbudristek
- Salah satu vendor laptop
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Kejagung Terus Telusuri Aset
Meski telah ada pengembalian hampir Rp10 miliar, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop ini diperkirakan jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp1,98 triliun.
Artikel Terkait
Viral Jokowi Gagal Salam Khas UGM, Netizen Soroti Status Alumni: Ini Faktanya!
Jokowi Gagal Salam Khas UGM? Ini Momen Celingak-celinguk yang Bikin Penasaran
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usulkan Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Di Balik Indonesia Investment Authority?