Kejagung Gagalkan Korupsi Chromebook, Uang Rp 10 Miliar Kembali ke Negara!

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:25 WIB
Kejagung Gagalkan Korupsi Chromebook, Uang Rp 10 Miliar Kembali ke Negara!

Anang menegaskan komitmen Kejagung untuk terus melakukan penelusuran aset guna memulihkan kerugian negara secara maksimal. "Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa dilakukan," tegasnya.

Lima Tersangka Ditetapkan, Termasuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Nadiem Makarim, mantan Menteri Kemendikbudristek.

Berikut daftar lengkap kelima tersangka tersebut:

  1. JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
  2. BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD serta Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.
  4. MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP serta Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
  5. Nadiem Makarim: Mantan Menteri Kemendikbudristek.

Sumber: https://www.suara.com/news/2025/10/17/160734/kejagung-hampir-rp10-miliar-uang-dikembalikan-terkait-kasus-korupsi-chromebook

Halaman:

Komentar