Gurun juga menantang Ammar Zoni untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar jaringan bandar narkoba kalangan artis. "Ammar Zoni berkali-kali masuk bui akibat narkoba. Jika ia mengaku bukan bandar, maka beranikan diri ungkap jaringan di baliknya," ujarnya.
Alasan Pemindahan ke Nusakambangan
Pemindahan Ammar Zoni dinilai tepat karena statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk) yang dinilai membahayakan napi lain. Saat ini, ia mendekam di sel khusus One Man One Cell dengan pengamanan super ketat. Langkah pemindahan ini diapresiasi dan dinilai sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kasus ini merupakan kali keempat Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba, menguatkan alasan pemindahannya ke lapas berkeamanan maksimum.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Luhut Usulkan Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Di Balik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan
Prabowo: Kekayaan Indonesia Banyak Diselewengkan, Publik Mudah Dibohongi?
Viral! Kronologi Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Udayana Korban Bullying