Gurun juga menantang Ammar Zoni untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar jaringan bandar narkoba kalangan artis. "Ammar Zoni berkali-kali masuk bui akibat narkoba. Jika ia mengaku bukan bandar, maka beranikan diri ungkap jaringan di baliknya," ujarnya.
Alasan Pemindahan ke Nusakambangan
Pemindahan Ammar Zoni dinilai tepat karena statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk) yang dinilai membahayakan napi lain. Saat ini, ia mendekam di sel khusus One Man One Cell dengan pengamanan super ketat. Langkah pemindahan ini diapresiasi dan dinilai sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kasus ini merupakan kali keempat Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba, menguatkan alasan pemindahannya ke lapas berkeamanan maksimum.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!