Dugaan Korupsi dan Seruan untuk Penegakan Hukum
Dengan adanya indikasi mark up, ruang untuk praktik korupsi dalam proyek ini dinilai sangat terbuka. Muncul seruan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut tuntas aliran dana proyek Whoosh. Proyek ini disebut-sebut sebagai salah satu dari banyak pintu yang perlu diinvestigasi, selain proyek strategis nasional (PSN), dana haji, BTS Kemenkominfo, dan lainnya.
Artikel opini ini menyimpulkan dengan pandangan kuat bahwa figur pemimpin yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum jika proyek ini terbukti melanggar hukum dan merugikan negara.
Sumber Artikel Asli: https://m-rizal-fadillah.blogspot.com/2025/10/ini-cara-geng-mulyono-ngembat-duit.html
Artikel Terkait
Luhut Usulkan Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Di Balik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan
Prabowo: Kekayaan Indonesia Banyak Diselewengkan, Publik Mudah Dibohongi?
Viral! Kronologi Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Udayana Korban Bullying