Dugaan Korupsi dan Seruan untuk Penegakan Hukum
Dengan adanya indikasi mark up, ruang untuk praktik korupsi dalam proyek ini dinilai sangat terbuka. Muncul seruan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut tuntas aliran dana proyek Whoosh. Proyek ini disebut-sebut sebagai salah satu dari banyak pintu yang perlu diinvestigasi, selain proyek strategis nasional (PSN), dana haji, BTS Kemenkominfo, dan lainnya.
Artikel opini ini menyimpulkan dengan pandangan kuat bahwa figur pemimpin yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum jika proyek ini terbukti melanggar hukum dan merugikan negara.
Sumber Artikel Asli: https://m-rizal-fadillah.blogspot.com/2025/10/ini-cara-geng-mulyono-ngembat-duit.html
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya