Dugaan Korupsi dan Seruan untuk Penegakan Hukum
Dengan adanya indikasi mark up, ruang untuk praktik korupsi dalam proyek ini dinilai sangat terbuka. Muncul seruan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut tuntas aliran dana proyek Whoosh. Proyek ini disebut-sebut sebagai salah satu dari banyak pintu yang perlu diinvestigasi, selain proyek strategis nasional (PSN), dana haji, BTS Kemenkominfo, dan lainnya.
Artikel opini ini menyimpulkan dengan pandangan kuat bahwa figur pemimpin yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum jika proyek ini terbukti melanggar hukum dan merugikan negara.
Sumber Artikel Asli: https://m-rizal-fadillah.blogspot.com/2025/10/ini-cara-geng-mulyono-ngembat-duit.html
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!