Keluarga Briptu Rizka Ditahan, Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Polda NTB bersama Polres Lombok Barat secara resmi telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan mengungkap fakta mengejutkan tentang keterlibatan keluarga dekat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, keempat tersangka baru tersebut adalah ayah, ibu, dan adik dari Briptu Rizka, yang merupakan istri sekaligus tersangka utama. Sementara tersangka keempat disebut-sebut merupakan seorang teman dekat keluarga.
Inisial dan Peran Tersangka Baru
Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, mengonfirmasi inisial keempat tersangka baru ini adalah S, P, DR, dan N. Keempatnya sebelumnya berstatus sebagai saksi dari pihak Briptu Rizka. Namun, setelah melalui evaluasi mendalam, status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Penyidik menduga kuat bahwa keempat tersangka ini berperan aktif dalam menutupi kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh Briptu Rizka, dengan cara menghilangkan jejak.
Artikel Terkait
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri