Tanggapan Keluarga Korban dan Ancaman Hukuman
Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, menyatakan rasa syukurnya atas penetapan tersangka baru ini. Namun, ia mengaku belum merasa puas sebelum oknum polisi lain yang disebutkan oleh para saksi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka baru ini telah dijebloskan ke dalam tahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Penetapan ini semakin memperpanjang daftar tersangka dalam kasus yang menghebohkan publik ini, setelah sebelumnya Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2025.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!