Tanggapan Keluarga Korban dan Ancaman Hukuman
Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, menyatakan rasa syukurnya atas penetapan tersangka baru ini. Namun, ia mengaku belum merasa puas sebelum oknum polisi lain yang disebutkan oleh para saksi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka baru ini telah dijebloskan ke dalam tahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Penetapan ini semakin memperpanjang daftar tersangka dalam kasus yang menghebohkan publik ini, setelah sebelumnya Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2025.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra