Keluarga Briptu Rizka Ditahan, Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Polda NTB bersama Polres Lombok Barat secara resmi telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan mengungkap fakta mengejutkan tentang keterlibatan keluarga dekat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, keempat tersangka baru tersebut adalah ayah, ibu, dan adik dari Briptu Rizka, yang merupakan istri sekaligus tersangka utama. Sementara tersangka keempat disebut-sebut merupakan seorang teman dekat keluarga.
Inisial dan Peran Tersangka Baru
Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, mengonfirmasi inisial keempat tersangka baru ini adalah S, P, DR, dan N. Keempatnya sebelumnya berstatus sebagai saksi dari pihak Briptu Rizka. Namun, setelah melalui evaluasi mendalam, status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Penyidik menduga kuat bahwa keempat tersangka ini berperan aktif dalam menutupi kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh Briptu Rizka, dengan cara menghilangkan jejak.
Artikel Terkait
Luhut Usulkan Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Di Balik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan
Prabowo: Kekayaan Indonesia Banyak Diselewengkan, Publik Mudah Dibohongi?
Viral! Kronologi Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Udayana Korban Bullying