Sanksi Akademik dan Pernyataan Resmi Kampus
Tidak hanya sanksi organisasi, dua mahasiswa lain dari jurusan berbeda juga dijatuhi sanksi akademik oleh pihak kampus berupa rekomendasi tidak kelulusan pada seluruh mata kuliah semester ini.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud telah menyampaikan belasungkawa mendalam dan mengecam tindakan pelaku. Rektor Universitas Udayana juga mengeluarkan pernyataan duka, menyebut almarhum sebagai sosok baik yang akan dikenang oleh civitas akademika.
Awal Mula Kasus Viral
Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar tangkapan layar grup WhatsApp yang memperlihatkan ejekan terhadap korban. Ironisnya, beberapa mahasiswa justru sempat menghina kematian Timothy di media sosial. Aksi tak berperasaan itu memicu amarah publik dan desakan agar pihak kampus serta aparat menindak para pelaku.
Artikel Terkait
Travel Pekanbaru-Padang Terjun ke Jurang Lembah Anai, Begini Kronologi dan Nasib 7 Penumpangnya
Dokter Tifa Akan Terbang ke Jepang: Benarkah Gelar Akademik Rismon Sianipar Palsu?
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD