MKD Jatuhkan Hukuman! Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif, Ini Masa Hukumannya

- Rabu, 05 November 2025 | 13:25 WIB
MKD Jatuhkan Hukuman! Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif, Ini Masa Hukumannya

Putusan Sidang Etik MKD: Tiga Anggota DPR Dihukum Nonaktif

POLHUKAM.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan final terhadap lima anggota DPR nonaktif. Sidang etik yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, itu memutuskan nasib para anggota dewan yang terlibat pelanggaran.

Dalam putusannya, MKD menyatakan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Rincian Putusan dan Hukuman Nonaktif

1. Nafa Indria Urbach (NasDem) - Nonaktif 3 Bulan

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR RI. Selain hukuman nonaktif selama tiga bulan, MKD juga meminta Nafa untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.

"Hukuman nonaktif tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem," jelas Adang dalam sidang.

Halaman:

Komentar