Putusan Sidang Etik MKD: Tiga Anggota DPR Dihukum Nonaktif
POLHUKAM.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan final terhadap lima anggota DPR nonaktif. Sidang etik yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, itu memutuskan nasib para anggota dewan yang terlibat pelanggaran.
Dalam putusannya, MKD menyatakan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Rincian Putusan dan Hukuman Nonaktif
1. Nafa Indria Urbach (NasDem) - Nonaktif 3 Bulan
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR RI. Selain hukuman nonaktif selama tiga bulan, MKD juga meminta Nafa untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
"Hukuman nonaktif tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem," jelas Adang dalam sidang.
Artikel Terkait
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Fakta KDRT, Wanita Simpanan, dan Perlawanan di Pelabuhan
Istri di Konawe Nangis Pilu: Suami PPPK Nikahi Selingkuhan Usai Ijab Kabul, Ini Kronologi Pengkhianatannya
Gus Yahya PBNU Buka Suara: Sikapnya Mengejutkan Saat Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban di Sumut & Sumbar: 1.182 Tewas, Apa Langkah Selanjutnya?