2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) - Nonaktif 4 Bulan
MKD juga menetapkan Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN) melanggar kode etik. Anggota DPR nonaktif ini dihukum lebih berat, yaitu nonaktif selama empat bulan.
"Hukuman nonaktif empat bulan berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN," ucap Adang Daradjatun.
3. Ahmad Sahroni - Nonaktif 6 Bulan
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni. MKD menyatakannya melanggar kode etik dan menghukumnya nonaktif dari keanggotaan DPR selama enam bulan.
Putusan sidang etik MKD DPR ini menjadi penegasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan tata tertib bagi para wakil rakyat di Senayan.
Artikel Terkait
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral