MKD Jatuhkan Hukuman! Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif, Ini Masa Hukumannya

- Rabu, 05 November 2025 | 13:25 WIB
MKD Jatuhkan Hukuman! Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif, Ini Masa Hukumannya

2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) - Nonaktif 4 Bulan

MKD juga menetapkan Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN) melanggar kode etik. Anggota DPR nonaktif ini dihukum lebih berat, yaitu nonaktif selama empat bulan.

"Hukuman nonaktif empat bulan berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN," ucap Adang Daradjatun.

3. Ahmad Sahroni - Nonaktif 6 Bulan

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni. MKD menyatakannya melanggar kode etik dan menghukumnya nonaktif dari keanggotaan DPR selama enam bulan.

Putusan sidang etik MKD DPR ini menjadi penegasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan tata tertib bagi para wakil rakyat di Senayan.

Halaman:

Komentar