2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) - Nonaktif 4 Bulan
MKD juga menetapkan Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN) melanggar kode etik. Anggota DPR nonaktif ini dihukum lebih berat, yaitu nonaktif selama empat bulan.
"Hukuman nonaktif empat bulan berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN," ucap Adang Daradjatun.
3. Ahmad Sahroni - Nonaktif 6 Bulan
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni. MKD menyatakannya melanggar kode etik dan menghukumnya nonaktif dari keanggotaan DPR selama enam bulan.
Putusan sidang etik MKD DPR ini menjadi penegasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan tata tertib bagi para wakil rakyat di Senayan.
Artikel Terkait
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!