2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) - Nonaktif 4 Bulan
MKD juga menetapkan Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN) melanggar kode etik. Anggota DPR nonaktif ini dihukum lebih berat, yaitu nonaktif selama empat bulan.
"Hukuman nonaktif empat bulan berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN," ucap Adang Daradjatun.
3. Ahmad Sahroni - Nonaktif 6 Bulan
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni. MKD menyatakannya melanggar kode etik dan menghukumnya nonaktif dari keanggotaan DPR selama enam bulan.
Putusan sidang etik MKD DPR ini menjadi penegasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan tata tertib bagi para wakil rakyat di Senayan.
Artikel Terkait
Adly Fairuz Jadi Jenderal Ahmad? Kronologi Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar Terbongkar!
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!
Unggahan UAS Soal Penolakan Ceramah 2018: Kaitannya dengan Status Tersangka Gus Yaqut Sekarang?