Polemik Deklarasi Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini dan Pro Kontra di Internal Keraton Solo
Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro atau KGPH Purbaya sebagai Pakubuwono XIV memicu polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Deklarasi raja baru ini disampaikan tepat sebelum jenazah almarhum Pakubuwono XIII diberangkatkan ke Imogiri, Bantul, pada Rabu, 5 November 2025.
Deklarasi dan Klaim Amanat Raja
Dalam bahasa Jawa, KGPAA Hamangkunegoro menyatakan naik takhta berdasarkan perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII. Ia mengikrarkan diri sebagai Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV.
Keberatan dari Kubu Maha Menteri Tedjowulan
Juru Bicara Maha Menteri Keraton, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menyatakan keberatan. Menurutnya, penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru dilakukan terlalu dini, bahkan sebelum masa hening 40–100 hari dan jenazah raja sebelumnya diberangkatkan.
Bambang menegaskan pihaknya tidak menolak KGPAA Hamangkunegoro naik takhta, namun prosesnya harus melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton. "Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara," tuturnya.
Artikel Terkait
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!