Kemungkinan Munculnya Kandidat Lain
KP Bambang Pradotonagoro membuka kemungkinan munculnya kandidat penerus tahta lainnya selain Gusti Purbaya. Nama-nama seperti Gusti Puger, Gusti Dipo, dan tentunya Gusti Tedjowulan sendiri disebut sebagai calon yang sah. Poin terpenting adalah sosok penerus harus disepakati bersama oleh seluruh keluarga besar keraton.
Sejarah Penobatan dan Penolakan Sebelumnya
KGPAA Hamangkunegoro dinobatkan sebagai Putra Mahkota pada 27 Februari 2022. Namun, penobatan itu langsung mendapat penolakan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo. Alasannya, proses penobatan dianggap tidak melalui musyawarah adat dan ada persoalan terkait status pernikahan ibu sang putra mahkota, Asih Winarni, dengan almarhum Pakubuwono XIII.
Dukungan dari Saudara Kandung
Di sisi lain, putra-putri almarhum Pakubuwono XIII menyatakan dukungan dan kesepakatan bulat untuk menjalankan amanat penunjukan KGPAA Hamangkunegoro sebagai satu-satunya pewaris tahta. GKR Timoer menegaskan bahwa penunjukan putra mahkota pada 2022 adalah keputusan resmi Sinuhun PB XIII yang harus dilaksanakan.
Polemik suksesi ini menunjukkan dinamika dan perbedaan pandangan yang kompleks di internal Keraton Surakarta, antara yang berpegang pada amanat langsung raja terdahulu dan yang mengedepankan proses musyawarah adat dengan seluruh trah.
Artikel Terkait
Pemuda Muhammadiyah Buka Suara: Kami Bukan Pelapor Pandji Pragiwaksono!
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Bikin Heboh
Roy Suryo Balas! 7 Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Polda, Ini Tudingan Ijazah Palsu yang Bikin Heboh
Inara Rusli Bongkar Alasan Terima Nikah Siri: Saya Tidak Tahu Dia Sudah Beristri!