Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Akan Berubah Menjadi Rp1
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengungkapkan rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Target utama dari kebijakan moneter bersejarah ini adalah mengubah penulisan nominal, di mana Rp1.000 akan setara dengan Rp1, dengan waktu penyelesaian ditargetkan pada tahun 2027.
Dasar Hukum dan Target Waktu Redenominasi
Rencana redenominasi rupiah ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi merupakan RUU prioritas yang ditargetkan akan diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2027.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi Rupiah
Kebijakan penyederhanaan rupiah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyatakan setidaknya ada empat tujuan utama redenominasi:
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Projo: Tanda Mereka Sudah Putus Asa!
Minta SP3, Dokter Tifa dan Roy Suryo Klaim Penelitian Ijazah Jokowi Sudah Selesai, Ini Hasilnya
Ammar Zoni Buka Suara: Saya Disiksa dan Dipaksa Pegang Narkoba Saat Difoto!
Prabowo Buka Rahasia Hubungan Indonesia-AS: Dari Dukungan Kemerdekaan hingga Bantuan Pangan yang Menyelamatkan