Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Akan Berubah Menjadi Rp1
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengungkapkan rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Target utama dari kebijakan moneter bersejarah ini adalah mengubah penulisan nominal, di mana Rp1.000 akan setara dengan Rp1, dengan waktu penyelesaian ditargetkan pada tahun 2027.
Dasar Hukum dan Target Waktu Redenominasi
Rencana redenominasi rupiah ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi merupakan RUU prioritas yang ditargetkan akan diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2027.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi Rupiah
Kebijakan penyederhanaan rupiah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyatakan setidaknya ada empat tujuan utama redenominasi:
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Rismon Sianipar Sebut JK Dalang Pendanaan Isu Ijazah Jokowi, Klaim Hoax AI
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi: Benarkah Ada Dana Rp 5 Miliar untuk Isu Ijazah Jokowi?
Iran Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur AS dalam Sehari: F-15E & A-10 Hancur, Apa Dampaknya?
Jokowi Tanya Langsung ke Presiden UEA: Kapan Perang Timur Tengah Berakhir dan Harga Minyak Turun?