- Menjaga efisiensi sistem perekonomian nasional.
- Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian Indonesia.
- Menjaga nilai tukar rupiah agar tetap stabil.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di kancah internasional.
Putusan MK Terkait Gugatan Redenominasi
Jalan menuju redenominasi juga telah mendapat lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang diajukan oleh pemohon Zico LDS dalam perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025.
Putusan penolakan untuk seluruh gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis, 17 Juli 2025. Keputusan MK ini semakin memperkuat landasan hukum pemerintah untuk melanjutkan proses redenominasi sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, proses penyusunan RUU Redenominasi Rupiah akan berjalan untuk mewujudkan penyederhanaan nominal mata uang Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Rismon Sianipar Sebut JK Dalang Pendanaan Isu Ijazah Jokowi, Klaim Hoax AI
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi: Benarkah Ada Dana Rp 5 Miliar untuk Isu Ijazah Jokowi?
Iran Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur AS dalam Sehari: F-15E & A-10 Hancur, Apa Dampaknya?
Jokowi Tanya Langsung ke Presiden UEA: Kapan Perang Timur Tengah Berakhir dan Harga Minyak Turun?