- Menjaga efisiensi sistem perekonomian nasional.
- Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian Indonesia.
- Menjaga nilai tukar rupiah agar tetap stabil.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di kancah internasional.
Putusan MK Terkait Gugatan Redenominasi
Jalan menuju redenominasi juga telah mendapat lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang diajukan oleh pemohon Zico LDS dalam perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025.
Putusan penolakan untuk seluruh gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis, 17 Juli 2025. Keputusan MK ini semakin memperkuat landasan hukum pemerintah untuk melanjutkan proses redenominasi sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, proses penyusunan RUU Redenominasi Rupiah akan berjalan untuk mewujudkan penyederhanaan nominal mata uang Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Keras: Dari Mana Saya Dapat Rp809 Miliar Itu? - Fakta di Balik Dakwaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Bongkar Konflik di Kemendikbud: Saya Lengah Hadapi Pihak Lama yang Terancam Perubahan!
Minyak Jelantah: Senjata Rahasia Indonesia Hentikan Impor Solar & Taklukan Petrodolar
Keji! Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan, Ancaman Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji di Makassar