Dilanda ketakutan aibnya tersebar, NK pun menuruti permintaan pelaku. Aksi pemerasan ini terjadi berulang kali dalam kurun waktu panjang, mulai dari Maret hingga Oktober 2025. Total kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp28.721.000.
Korban Berani Lapor, Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah berbulan-bulan menderita, NK akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cisauk pada Senin, 27 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AM pada Jumat, 7 November 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan rekening koran. "Barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Polsek Cisauk untuk proses lebih lanjut," tegas Kapolsek Dhady Arsya.
Peringatan Bahaya Rekaman Pribadi dan Kekerasan dalam Pacaran
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan rekaman atau konten pribadi dalam hubungan asmara. Masyarakat, khususnya kaum muda, diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah terpancing untuk membuat atau membagikan konten intim, sekalipun dengan pasangan yang dipercaya.
Korban yang mengalami pemerasan serupa disarankan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib dan tidak membiarkan pelaku terus meneror. Tindakan pidana pemerasan dan ancaman penyebaran muatan tidak senonoh dapat dikenai sanksi hukum yang berat.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Beri Ultimatum Terakhir ke Pandji Pragiwaksono: Minta Maaf atau Berurusan dengan Hukum!
Wamenag Tegas Larang Sweeping Rumah Makan Saat Puasa: Ini Aturan Baru yang Wajib Ditaati!
Modus Mengerikan di Ponpes Jepara: Nikah Rahasia & Dalih Pengobatan untuk Pencabulan Terbongkar
Tantangan Logistik 2026: Solusi Fleet Management Ini Bisa Hemat Biaya Hingga 25%!