Jadwal Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. "Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.
Pasal Berlapis untuk Dua Klaster Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara. Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu dijerat pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE.
Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang (inisial ES, KTR, MRF, RE, DHL). Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
Untuk klaster kedua, ada 3 orang atas nama RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tersangka pada klaster dua dijerat dengan pasal-pasal serupa terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta berbagai pasal dalam UU ITE mengenai penyebaran dan manipulasi informasi elektronik.
Artikel Terkait
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!
Kapal Perang AS di Selat Malaka: Legal atau Ancaman? Ini Penjelasan TNI AL
Jusuf Kalla Buka Suara: Jokowi, Tunjukkan Ijazahmu Sekarang! - Apa Respons Istana?