Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Resmi Ditetapkan sebagai Anak Berkonflik Hukum
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini menyusul hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat pelaku telah melakukan tindakan pidana. "Ada dugaan (pelaku peledakan) melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Pasal-pasal yang Dijeratkan kepada Pelaku ABH
Pelaku siswa tersebut disangkakan melanggar beberapa pasal berat, yaitu:
- Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP.
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Mengingat usia pelaku dan korban yang masih di bawah umur, proses hukum yang dijalankan polisi mengedepankan Sistem Peradilan Anak.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!