Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Resmi Ditetapkan sebagai Anak Berkonflik Hukum
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini menyusul hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat pelaku telah melakukan tindakan pidana. "Ada dugaan (pelaku peledakan) melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Pasal-pasal yang Dijeratkan kepada Pelaku ABH
Pelaku siswa tersebut disangkakan melanggar beberapa pasal berat, yaitu:
- Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP.
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Mengingat usia pelaku dan korban yang masih di bawah umur, proses hukum yang dijalankan polisi mengedepankan Sistem Peradilan Anak.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!