Ledakan SMAN 72: Bocah ABH Ini Belajar Merakit Bom dari Dark Web, Begini Modusnya!

- Rabu, 12 November 2025 | 10:50 WIB
Ledakan SMAN 72: Bocah ABH Ini Belajar Merakit Bom dari Dark Web, Begini Modusnya!

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Resmi Ditetapkan sebagai Anak Berkonflik Hukum

POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini menyusul hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat pelaku telah melakukan tindakan pidana. "Ada dugaan (pelaku peledakan) melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

Pasal-pasal yang Dijeratkan kepada Pelaku ABH

Pelaku siswa tersebut disangkakan melanggar beberapa pasal berat, yaitu:

  • Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP.
  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

Mengingat usia pelaku dan korban yang masih di bawah umur, proses hukum yang dijalankan polisi mengedepankan Sistem Peradilan Anak.

Pengembangan Penyidikan dan Temuan Awal

Halaman:

Komentar