Underinvoicing adalah praktik ilegal dengan melaporkan nilai faktur barang impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Tujuannya adalah untuk mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Penguatan Pengawasan dengan Teknologi
Dalam kunjungan yang sama, Menteri Keuangan juga memantau pengoperasian alat container scanner terbaru yang baru dipasang dua minggu sebelumnya. Ia menilai implementasi alat pemeriksaan peti kemas ini sudah berjalan dengan baik, meski masih perlu penyempurnaan.
"Lab kita bagus. Tadi saya bilang ke teman-teman di lab, kalo ada kurang peralatan bilang, biar bisa dilengkapi. Tadi juga saya melihat pengoperasian container scanner baru dua minggu dipasang, lumayan bagus walau belum sempurna," ungkapnya.
Pemasangan teknologi scanner ini bertujuan untuk mempercepat dan mempertajam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai. Purbaya juga menegaskan bahwa semua data hasil pemeriksaan di daerah akan terintegrasi secara real-time dengan kantor pusat di Jakarta.
"Nanti kan IT base, saya akan tarik ke Jakarta. Biar orang Jakarta bisa melihat apa yang terjadi di lapangan," pungkas Purbaya menegaskan komitmennya untuk transparansi dan pengawasan berbasis teknologi.
Artikel Terkait
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya
Ibu Tiri Tersangka di Sukabumi Bongkar Aksi Ayah Kandung: Lempar Anak Saat Sekarat!
Viral! Bocah Kristen 3 Hari Diam-diam Ikut Tarawih, Reaksi Ayahnya Bikin Netizen Salut
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu