Bilqis Ramdhani Ditemukan: Kronologi Lengkap Penculikan dan Perdagangan Anak di Makassar
POLHUKAM.ID - Bilqis Ramdhani (4), balita yang diculik di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu 2 November 2025, akhirnya berhasil ditemukan. Korban ditemukan dalam keadaan selamat di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu 8 November 2025, dan telah dikembalikan kepada orang tuanya di Makassar sehari kemudian.
4 Tersangka Penculikan dan Perdagangan Anak Ditangkap
Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini. Keempatnya dijerat dengan Pasal terkait Perlindungan Anak dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Daftar Tersangka:
- Sri Yuliana (SY, 30): Pelaku penculik langsung di Taman Pakui Sayang, Makassar.
- Nadi Hutri (NH): Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjemput dan membawa Bilqis dengan pesawat ke Jambi.
- Meriana (MA, 42): Ibu rumah tangga warga Bangko, Merangin, Jambi, yang terlibat penjualan lanjutan.
- Adit Prayitno Saputra (AS, 36): Tenaga honorer warga Bangko, Merangin, Jambi, rekan MA dalam penjualan.
Pengakuan tersangka, AS dan MA, telah menjual 9 bayi dan 1 anak lainnya melalui media sosial sebelum kasus ini terungkap.
Artikel Terkait
Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Etik: Saya Lalai Akibatkan Pelajar Tual Tewas
Boyamin Saiman Bongkar Fakta: Bukti Tanda Tangan Jokowi Soal Revisi UU KPK yang Bikin Heboh
ICW Bongkar Skema SPPG Polri: Yayasan Bhayangkari, Konflik Kepentingan, dan Potensi Dana Triliunan!
Mengerikan! Ibu di Sumbawa Bakar Anak Kandung Hanya Karena Tolak Cari Rumput, Ini Kronologinya