Bilqis Ramdhani Ditemukan: Kronologi Lengkap Penculikan dan Perdagangan Anak di Makassar
POLHUKAM.ID - Bilqis Ramdhani (4), balita yang diculik di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu 2 November 2025, akhirnya berhasil ditemukan. Korban ditemukan dalam keadaan selamat di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu 8 November 2025, dan telah dikembalikan kepada orang tuanya di Makassar sehari kemudian.
4 Tersangka Penculikan dan Perdagangan Anak Ditangkap
Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini. Keempatnya dijerat dengan Pasal terkait Perlindungan Anak dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Daftar Tersangka:
- Sri Yuliana (SY, 30): Pelaku penculik langsung di Taman Pakui Sayang, Makassar.
- Nadi Hutri (NH): Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjemput dan membawa Bilqis dengan pesawat ke Jambi.
- Meriana (MA, 42): Ibu rumah tangga warga Bangko, Merangin, Jambi, yang terlibat penjualan lanjutan.
- Adit Prayitno Saputra (AS, 36): Tenaga honorer warga Bangko, Merangin, Jambi, rekan MA dalam penjualan.
Pengakuan tersangka, AS dan MA, telah menjual 9 bayi dan 1 anak lainnya melalui media sosial sebelum kasus ini terungkap.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026: Benarkah Garansi Allah Gantikan Tanggung Jawab Negara?
Adly Fairuz Jadi Jenderal Ahmad? Kronologi Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar Terbongkar!
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!