Dia mengatakan, dalam yang yang singkat, masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sudah mesti memiliki undang-undang sendiri. Karena hal tersebut, lanjut Guspardi, pihaknya gencar menyerap aspirasi langsung dari para kepala daerah di setiap provinsi yang memiliki kendala serupa.
Lebih lanjut, Guspardi berharap agar para kepala daerah tidak segan menyampaikan keluhan hukum tersebut kepada Komisi II.
"Juga menjadi bagian dari batang tubuh terhadap UU yang akan kami proses. Kami bahas dan kami tetapkan," katanya.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur