Dia mengatakan, dalam yang yang singkat, masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sudah mesti memiliki undang-undang sendiri. Karena hal tersebut, lanjut Guspardi, pihaknya gencar menyerap aspirasi langsung dari para kepala daerah di setiap provinsi yang memiliki kendala serupa.
Lebih lanjut, Guspardi berharap agar para kepala daerah tidak segan menyampaikan keluhan hukum tersebut kepada Komisi II.
"Juga menjadi bagian dari batang tubuh terhadap UU yang akan kami proses. Kami bahas dan kami tetapkan," katanya.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Muncul dalam Mimpi Ibunya: Pesan Terakhir yang Bikin Haru Setelah 21 Hari
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?
Duel Maut Khalid bin Walid vs Hormuz: Rahasia Kemenangan Pedang Allah yang Mengejutkan di Pertempuran Rantai
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!