Operasi penggeledahan KPK juga menjangkau beberapa lokasi strategis lainnya di Ponorogo, antara lain:
- Dinas Pekerjaan Umum (PU)
- Gedung RSUD Ponorogo
- Rumah dinas Bupati
- Rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda)
- Rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko
- Rumah tersangka dari pihak swasta, Sucipto
Dari berbagai lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen penting seperti dokumen penganggaran dan proyek, serta barang bukti elektronik untuk diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus dan Peran Yunus Mahatma
Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025.
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi:
- Klaster Suap Jabatan: Diduga memberi suap total Rp 1,25 miliar (Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus) untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur RSUD.
- Klaster Suap Proyek: Diduga bersama Bupati Sugiri menerima fee 10% (senilai Rp 1,4 miliar) dari tersangka Sucipto untuk proyek RSUD Harjono tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Bupati Sugiri.
Penyitaan aset mewah ini menjadi perkembangan signifikan dalam proses penyidikan KPK untuk mengungkap aliran dana dan memulihkan kerugian negara.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya