RUU KUHAP Disahkan DPR: 6 Pasal Kontroversial yang Bikin Semua Bisa Kena

- Selasa, 18 November 2025 | 17:50 WIB
RUU KUHAP Disahkan DPR: 6 Pasal Kontroversial yang Bikin Semua Bisa Kena

DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU: Dampak dan Alasan Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil

POLHUKAM.ID - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI memicu kekhawatiran luas. Sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat dan mengurangi perlindungan hak-hak warga.

Meski pemerintah menegaskan revisi KUHAP memperkuat HAM, kepastian hukum, dan restorative justice, berbagai kalangan menilai aturan baru membuka celah penyalahgunaan yang dapat berdampak langsung pada kebebasan sipil masyarakat.

Latar Belakang Pengesahan RUU KUHAP

DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini terjadi di tengah gelombang penolakan publik yang menggema di media sosial dan aksi demonstrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut penolakan sebagai hal yang wajar. Ia menekankan tiga aspek utama dalam KUHAP baru: perlindungan HAM, restorative justice, dan perluasan objek praperadilan, yang menurutnya dirancang untuk menutup celah kesewenang-wenangan aparat.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHAP Baru

Koalisi masyarakat sipil menyoroti beberapa pasal krusial yang dinilai bermasalah:

  • Penyadapan tanpa izin hakim – Memberi kewenangan aparat melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.
  • Perpanjangan masa penahanan – Memperpanjang masa penahanan tersangka sebelum proses pengadilan.
  • Pemeriksaan tanpa pendampingan hukum – Membuka peluang tekanan pada tahap awal pemeriksaan.
  • Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim – Mengurangi kontrol yudisial terhadap tindakan aparat.
  • Pembatasan objek praperadilan – Mengurangi kontrol publik terhadap tindakan aparat.
  • Perluasan definisi bukti elektronik – Dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi tanpa pengawasan ketat.
Halaman:

Komentar