Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Revisi KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan cacat secara formil dan materiil. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan proses pembahasan tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan pembahasan RKUHAP oleh Panja Komisi III DPR dan Pemerintah berlangsung tanpa memperhatikan masukan masyarakat sipil. Mereka menilai revisi yang dilakukan serampangan justru membuka pintu bagi aparat untuk merenggut kebebasan sipil.
Gelombang Aksi Penolakan dan Demonstrasi
Aksi penolakan telah berlangsung sejak awal November 2025. Menjelang pengesahan, intensitas aksi meningkat dengan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan. Pada puncaknya, 18 November 2025, massa aksi berdemo di depan Gedung DPR RI menuntut penundaan pengesahan karena dinilai terburu-buru, tidak transparan, dan minim partisipasi publik.
Tagar TolakRKUHAP dan SemuaBisaKena juga ramai menjadi trending topic di media sosial, mencerminkan keresahan masyarakat.
Dampak Pengesahan KUHAP Baru bagi Masyarakat
KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah menjanjikan penguatan perlindungan HAM dan kepastian hukum. Namun, keresahan publik tetap menguat. Masyarakat dan pengamat hukum mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam implementasi aturan-aturan kontroversial tersebut di lapangan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Keras: Dari Mana Saya Dapat Rp809 Miliar Itu? - Fakta di Balik Dakwaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Bongkar Konflik di Kemendikbud: Saya Lengah Hadapi Pihak Lama yang Terancam Perubahan!
Minyak Jelantah: Senjata Rahasia Indonesia Hentikan Impor Solar & Taklukan Petrodolar
Keji! Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan, Ancaman Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji di Makassar