Roy Suryo Dicekal! Ini Alasan Polda Metro Jaya Larang 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Luar Negeri

- Kamis, 20 November 2025 | 16:50 WIB
Roy Suryo Dicekal! Ini Alasan Polda Metro Jaya Larang 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Luar Negeri

Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicekal ke Luar Negeri

POLHUKAM.ID – Pakar telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, mereka juga dikenai kewajiban wajib lapor secara rutin.

Alasan Pencekalan dan Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan diajukan setelah status mereka resmi menjadi tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujar Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pencekalan bertujuan mencegah tersangka kabur ke luar negeri. Meski dilarang ke luar negeri, delapan tersangka tersebut masih diizinkan bepergian ke dalam negeri, seperti ke Semarang atau Bali, asalkan tetap memenuhi kewajiban untuk melapor.

Halaman:

Komentar