Polisi Musnahkan Ladang Ganja Raksasa 51,75 Hektare di Gayo Lues, Aceh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dititpid Narkoba) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi dengan memusnahkan ladang ganja ilegal seluas 51,75 hektare. Lokasi penanaman ilegal ini berada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Leuser dan perbukitan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Dalam operasi pemberantasan narkoba ini, polisi berhasil memusnahkan sedikitnya 1.987.200 batang pohon ganja. Jika dikonversi, jumlah tersebut setara dengan 155,2 ton ganja kering, dengan asumsi persentase 40% dari berat basah tanaman.
Modus Unik Pemantauan Ladang Ganja oleh Pelaku
Investigasi mengungkapkan metode unik yang digunakan pemilik ladang untuk memantau perkembangan tanaman haram mereka. Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, menjelaskan ada dua cara utama yang diterapkan.
Pertama, pelaku menanam beberapa pohon ganja di pekarangan rumahnya sendiri. Ketika tanaman di rumah sudah tumbuh tinggi dan siap panen, pelaku memperkirakan tanaman di ladang terpencil juga telah mencapai ukuran yang sama dan siap dipanen.
Kedua, metode yang lebih umum adalah dengan memantau lokasi ladang dari kejauhan untuk menghindari kecurigaan. "Pada umumnya mereka memantau lokasi penanamannya dari jarak jauh," jelas AKBP Hyrowo, seperti dikutip Jumat, 21 November 2025.
Artikel Terkait
Rahasia Pahala Luar Biasa Shalat Tarawih Malam 1-30: Dari Bayi Suci hingga Setara 1000 Haji!
Roy Suryo Buka Bukaan Kaus Raja Jawa di Sidang Ijazah Jokowi, Ada Apa?
Tembok Ratapan Solo: Fakta Viral di Balik Rumah Jokowi yang Jadi Magnet Gen Z
Wamenag Tegas Larang Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan: Ini Alasan Pentingnya!