Ancaman Pencabutan Izin dan Risiko Ganda
Regulasi ini juga menyertakan ancaman pencabutan izin jika penambang dianggap melanggar ketentuan, seperti tidak mematuhi kewajiban lingkungan atau beroperasi di luar koordinat yang ditetapkan. Yang patut dicatat, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban finansial yang masih tersisa dan tetap membuka risiko pemidanaan.
Pada intinya, Permen ESDM ini menempatkan pelaku tambang rakyat dalam situasi risiko ganda: skala usaha mikro yang dibatasi luas lahan, namun dibebani dengan standar dan mekanisme setara perusahaan tambang besar. Hal ini berpotensi mematikan akses ekonomi masyarakat yang secara turun-temurun bergantung pada sektor pertambangan.
Potensi Paradoks dalam Kebijakan Pemerintah
Tanpa koreksi yang cepat dan tepat, kebijakan teknis ini berisiko menciptakan paradoks. Di satu sisi, arahan presiden mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat di sektor minerba. Di sisi lain, regulasi teknis dari kementerian justru dapat menghambat realisasi dari arahan tersebut.
Perlu adanya evaluasi dan penyesuaian regulasi agar semangat untuk memberdayakan dan melindungi pertambangan rakyat benar-benar terwujud, tanpa dibebani oleh mekanisme yang tidak proporsional.
(Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/ Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
Artikel Terkait
Hendri Satrio Bentrok dengan Rencana Impor 105 Ribu Pick-up India: Esemka Bisa Langsung Bangkit!
Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Etik: Saya Lalai Akibatkan Pelajar Tual Tewas
Boyamin Saiman Bongkar Fakta: Bukti Tanda Tangan Jokowi Soal Revisi UU KPK yang Bikin Heboh
ICW Bongkar Skema SPPG Polri: Yayasan Bhayangkari, Konflik Kepentingan, dan Potensi Dana Triliunan!