Charles Holland Taylor Dipecat PBNU: Kisruh Zionisme Hingga Gelar Penasihat Gus Yahya Berakhir

- Selasa, 25 November 2025 | 00:25 WIB
Charles Holland Taylor Dipecat PBNU: Kisruh Zionisme Hingga Gelar Penasihat Gus Yahya Berakhir

PBNU secara resmi menunjuk Center for Shared Civilizational Values (CSCV), sebuah lembaga yang dipimpin Charles, sebagai ujung tombak keterlibatan internasional organisasi. Ia juga diberi mandat sebagai Sekretariat Tetap untuk Forum Agama G20 (R20).

Charles tercatat turut menulis sejumlah dokumen penting bersama Gus Yahya, seperti International Summit of Moderate Islamic Leaders (ISOMIL) Nahdlatul Ulama Declaration (2016) dan Nahdlatul Ulama Centennial Proclamation (2023).

Latar Belakang Pemecatan Charles Holland Taylor

Pemecatan Charles terjadi di tengah gejolak internal PBNU. Sebelumnya, beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, untuk mengundurkan diri. Salah satu poin keberatan adalah terkait undangan narasumber yang dikait-kaitkan dengan jaringan Zionisme internasional, di mana Charles diduga terlibat. Meski mendapat desakan, Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dari posisinya.

Konfirmasi dari Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membenarkan adanya pemecatan tersebut. Ia menyerahkan penjelasan lebih detail kepada jajaran Syuriyah PBNU yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini.

"Ya, itu salah satunya. Coba nanti yang akan memberikan penjelasan lebih detail adalah jajaran syuriah," kata Gus Ipul di Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Gus Ipul mengimbau seluruh masyarakat dan kader NU untuk bersabar, tidak terburu-buru beropini, dan hanya mengikuti informasi resmi. Ia meyakinkan bahwa keputusan para ulama di Syuriyah akan diambil berdasarkan nilai-nilai agama dan ketentuan yang berlaku di NU.

"Karena namanya Nahdlatul Ulama, maka yang memimpin adalah para ulama. Para ulama akan mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan nilai-nilai agama dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada," pungkas Menteri Sosial tersebut.

Halaman:

Komentar