Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi: 33 Bukti Penggugat Ditolak Hakim, Apa Dampaknya?

- Selasa, 06 Januari 2026 | 17:00 WIB
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi: 33 Bukti Penggugat Ditolak Hakim, Apa Dampaknya?

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi: Bukti Penggugat Dinilai Belum Valid

Oleh: Rosadi Jamani

Perkara gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami penundaan sidang. Pada Selasa, 6 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan karena bukti-bukti yang diajukan penggugat dinilai belum memenuhi syarat.

33 Bukti Diajukan, Namun Dikembalikan

Muhammad Taufiq selaku penggugat hadir di persidangan dengan membawa 33 bukti untuk mendukung gugatannya. Namun, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut belum lengkap dan perlu diperbaiki agar dapat dipertimbangkan secara hukum. Beberapa di antaranya disebut tidak valid atau diragukan keabsahannya.

Sidang Ditunda Hingga 13 Januari 2026

Halaman:

Komentar