Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi: Bukti Penggugat Dinilai Belum Valid
Oleh: Rosadi Jamani
Perkara gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami penundaan sidang. Pada Selasa, 6 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan karena bukti-bukti yang diajukan penggugat dinilai belum memenuhi syarat.
33 Bukti Diajukan, Namun Dikembalikan
Muhammad Taufiq selaku penggugat hadir di persidangan dengan membawa 33 bukti untuk mendukung gugatannya. Namun, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut belum lengkap dan perlu diperbaiki agar dapat dipertimbangkan secara hukum. Beberapa di antaranya disebut tidak valid atau diragukan keabsahannya.
Artikel Terkait
Link Video Bocil Block Blast Viral: Hoaks atau Bahaya Nyata? Ini Fakta Mengejutkannya!
MUI Bongkar Masalah KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Bisa Dipidana, Benarkah Langgar Hukum Islam?
The Simpsons Ramal Kematian Trump 2026? Ternyata Ini Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral!
Prabowo Tantang Swasembada Pangan 1 Tahun: Negara Kaya, Rakyat Miskin Itu Tidak Masuk Akal!