Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi: Bukti Penggugat Dinilai Belum Valid
Oleh: Rosadi Jamani
Perkara gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami penundaan sidang. Pada Selasa, 6 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan karena bukti-bukti yang diajukan penggugat dinilai belum memenuhi syarat.
33 Bukti Diajukan, Namun Dikembalikan
Muhammad Taufiq selaku penggugat hadir di persidangan dengan membawa 33 bukti untuk mendukung gugatannya. Namun, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut belum lengkap dan perlu diperbaiki agar dapat dipertimbangkan secara hukum. Beberapa di antaranya disebut tidak valid atau diragukan keabsahannya.
Artikel Terkait
Guru SMK di Sumedang Diamankan Usai Setubuhi Siswi SD yang Dikenal di WeChat: Ini Modus dan Ancaman Hukumnya
Gaji Rp7,5 Juta! Inilah Syarat Lengkap Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Daftar Gratis Hingga 24 April 2026
Waspada! 5 Menu MBG Ini Paling Sering Sebabkan Keracunan Siswa, No. 1 Favorit Tapi Berbahaya
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!