Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi: Bukti Penggugat Dinilai Belum Valid
Oleh: Rosadi Jamani
Perkara gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami penundaan sidang. Pada Selasa, 6 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan karena bukti-bukti yang diajukan penggugat dinilai belum memenuhi syarat.
33 Bukti Diajukan, Namun Dikembalikan
Muhammad Taufiq selaku penggugat hadir di persidangan dengan membawa 33 bukti untuk mendukung gugatannya. Namun, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut belum lengkap dan perlu diperbaiki agar dapat dipertimbangkan secara hukum. Beberapa di antaranya disebut tidak valid atau diragukan keabsahannya.
Artikel Terkait
Video Call Dewasa Parera 11 Menit Viral: Modus Rekam Diam-diam & Fakta di Balik Klaim Sultan Malaysia
Rahasia Sukses Kirim Barang dari China ke UAE via Laut: Hindari Penundaan & Biaya Tak Terduga!
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026: Apa Arti Presidency for All Bagi Dunia?
Viral! Jule & Jefri Nichol Ketemu di Bali, Benarkah Cuma Kebetulan? Ini Faktanya