MUI Kritik Keras KUHP Baru: Ancaman Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Sesuai Syariat Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Lembaga ulama ini menilai pasal-pasal yang mengatur soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pasal Bermasalah dalam KUHP Baru
Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru yang mengancam pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “penghalang yang sah”. Ketentuan ini dinilai problematik karena berisiko mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama dianggap sah.
Penjelasan MUI: Hukum Agama sebagai Penentu Sahnya Perkawinan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” harus merujuk pada ketentuan hukum agama. Ia mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing.
Artikel Terkait
Video Call Dewasa Parera 11 Menit Viral: Modus Rekam Diam-diam & Fakta di Balik Klaim Sultan Malaysia
Rahasia Sukses Kirim Barang dari China ke UAE via Laut: Hindari Penundaan & Biaya Tak Terduga!
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026: Apa Arti Presidency for All Bagi Dunia?
Viral! Jule & Jefri Nichol Ketemu di Bali, Benarkah Cuma Kebetulan? Ini Faktanya