MUI Bongkar Masalah KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Bisa Dipidana, Benarkah Langgar Hukum Islam?

- Rabu, 07 Januari 2026 | 23:00 WIB
MUI Bongkar Masalah KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Bisa Dipidana, Benarkah Langgar Hukum Islam?

MUI Kritik Keras KUHP Baru: Ancaman Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Sesuai Syariat Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Lembaga ulama ini menilai pasal-pasal yang mengatur soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Pasal Bermasalah dalam KUHP Baru

Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru yang mengancam pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “penghalang yang sah”. Ketentuan ini dinilai problematik karena berisiko mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama dianggap sah.

Penjelasan MUI: Hukum Agama sebagai Penentu Sahnya Perkawinan

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” harus merujuk pada ketentuan hukum agama. Ia mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing.

Halaman:

Komentar