“Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Keberadaan istri tidak serta-merta menghalangi poligami yang memenuhi syarat,” jelas Ni’am.
Potensi Konflik Hukum Negara dan Agama
MUI menilai ancaman pidana terhadap poligami atau nikah siri yang sah secara agama berpotensi bertabrakan dengan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Ni’am menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) dan tidak mengatur wilayah privat yang telah memiliki landasan hukum agama kuat.
Dorongan untuk Dialog
Kritik ini menambah daftar polemik seputar pemberlakuan KUHP baru yang efektif sejak awal 2026. MUI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat. Tujuannya, memastikan penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup di Indonesia.
Artikel Terkait
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Fakta KDRT, Wanita Simpanan, dan Perlawanan di Pelabuhan
Istri di Konawe Nangis Pilu: Suami PPPK Nikahi Selingkuhan Usai Ijab Kabul, Ini Kronologi Pengkhianatannya
Gus Yahya PBNU Buka Suara: Sikapnya Mengejutkan Saat Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban di Sumut & Sumbar: 1.182 Tewas, Apa Langkah Selanjutnya?