MUI Kritik Keras KUHP Baru: Ancaman Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Sesuai Syariat Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Lembaga ulama ini menilai pasal-pasal yang mengatur soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pasal Bermasalah dalam KUHP Baru
Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru yang mengancam pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “penghalang yang sah”. Ketentuan ini dinilai problematik karena berisiko mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama dianggap sah.
Penjelasan MUI: Hukum Agama sebagai Penentu Sahnya Perkawinan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” harus merujuk pada ketentuan hukum agama. Ia mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing.
Artikel Terkait
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Fakta KDRT, Wanita Simpanan, dan Perlawanan di Pelabuhan
Istri di Konawe Nangis Pilu: Suami PPPK Nikahi Selingkuhan Usai Ijab Kabul, Ini Kronologi Pengkhianatannya
Gus Yahya PBNU Buka Suara: Sikapnya Mengejutkan Saat Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban di Sumut & Sumbar: 1.182 Tewas, Apa Langkah Selanjutnya?