KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Kelimanya telah langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Meski tidak diperlihatkan dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) dini hari, kelima tersangka terlihat oleh awak media saat digiring ke mobil tahanan. Mereka kompak menutupi wajah menggunakan kertas selama perjalanan.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pajak
KPK mengidentifikasi kelima tersangka tersebut sebagai:
- Dwi Budi: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
- Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
- Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
- Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan pajak.
- Edy Yulianto: Staf PT WP (objek wajib pajak).
Modus Pengurangan Nilai Pajak dan Permintaan Fee
Para tersangka diduga melakukan upaya untuk menekan nilai pajak terutang PT WP dari yang seharusnya Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Lebih lanjut, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka juga diduga meminta fee atau imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut sebesar Rp8 miliar.
Setelah semua tersangka masuk ke dalam mobil, kendaraan tahanan tersebut langsung meninggalkan gedung KPK. Para tersangka menolak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang meliput.
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya