KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Kelimanya telah langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Meski tidak diperlihatkan dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) dini hari, kelima tersangka terlihat oleh awak media saat digiring ke mobil tahanan. Mereka kompak menutupi wajah menggunakan kertas selama perjalanan.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pajak
KPK mengidentifikasi kelima tersangka tersebut sebagai:
- Dwi Budi: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
- Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
- Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
- Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan pajak.
- Edy Yulianto: Staf PT WP (objek wajib pajak).
Modus Pengurangan Nilai Pajak dan Permintaan Fee
Para tersangka diduga melakukan upaya untuk menekan nilai pajak terutang PT WP dari yang seharusnya Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Lebih lanjut, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka juga diduga meminta fee atau imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut sebesar Rp8 miliar.
Setelah semua tersangka masuk ke dalam mobil, kendaraan tahanan tersebut langsung meninggalkan gedung KPK. Para tersangka menolak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang meliput.
Artikel Terkait
Polytron Fox R Bikin Ojol Kaya? 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Ini Buktinya!
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba, Motifnya Bikin Merinding!
Video Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Wajib Diwaspadai!
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Hoax atau Nyata? Ini Fakta dan Bahaya Link Palsunya!