KPK Bongkar Modus Korupsi Pajak Rp75 Miliar, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan!

- Minggu, 11 Januari 2026 | 10:50 WIB
KPK Bongkar Modus Korupsi Pajak Rp75 Miliar, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan!
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Kelimanya telah langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Meski tidak diperlihatkan dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) dini hari, kelima tersangka terlihat oleh awak media saat digiring ke mobil tahanan. Mereka kompak menutupi wajah menggunakan kertas selama perjalanan.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pajak

KPK mengidentifikasi kelima tersangka tersebut sebagai:

  • Dwi Budi: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
  • Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
  • Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan pajak.
  • Edy Yulianto: Staf PT WP (objek wajib pajak).

Modus Pengurangan Nilai Pajak dan Permintaan Fee

Para tersangka diduga melakukan upaya untuk menekan nilai pajak terutang PT WP dari yang seharusnya Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Lebih lanjut, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka juga diduga meminta fee atau imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut sebesar Rp8 miliar.

Setelah semua tersangka masuk ke dalam mobil, kendaraan tahanan tersebut langsung meninggalkan gedung KPK. Para tersangka menolak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang meliput.

Komentar