Kasus Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang sukarela senilai Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji. Pengembalian ini dilakukan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut belum final dan mengimbau pihak lain yang terlibat untuk segera menyusul. KPK menduga kuat adanya praktik "uang percepatan" yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat melalui kuota haji tambahan tahun 2024.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi alokasi kuota haji.
Kasus ini berawal dari penyimpangan alokasi kuota tambahan dari Arab Saudi. Aturan seharusnya membagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, terjadi perubahan menjadi pembagian 50:50 yang sangat merugikan jutaan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!